SignalKripto

OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, Ini Dampaknya bagi Investor Indonesia

OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, Ini Dampaknya bagi Investor Indonesia

Kewenangan regulasi dan pengawasan aset kripto di Indonesia resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 dan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Peralihan tersebut menandai perubahan klasifikasi aset kripto, dari yang semula dikategorikan sebagai komoditas kini menjadi bagian dari aset keuangan digital.
Aturan Baru dan Status Izin Usaha

Dengan adanya perubahan ini, seluruh aktivitas mulai dari penawaran, perdagangan, penyelesaian transaksi, hingga infrastruktur pendukung aset kripto kini wajib mengikuti ketentuan dari OJK.

Adapun izin, persetujuan, dan pendaftaran produk atau instrumen yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Bappebti dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Sementara itu, permohonan baru yang saat ini masih dalam proses di Bappebti akan otomatis dialihkan ke OJK.
Dampak bagi Investor dan Pelaku Industri

Bagi investor kripto di Indonesia yang jumlahnya telah menembus puluhan juta orang, peralihan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. OJK dinilai memiliki kewenangan pengawasan yang lebih komprehensif dibandingkan Bappebti, yang sebelumnya hanya berfokus pada aspek perdagangan berjangka komoditas.

Di sisi lain, para pelaku industri kripto diperkirakan harus segera menyesuaikan diri dengan standar kepatuhan baru. Penyesuaian ini mencakup pengetatan aturan terkait perlindungan konsumen serta penerapan tata kelola risiko yang lebih baik.
Sinergi dengan Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) juga tetap memegang peran penting dalam ekosistem baru ini. Peran BI khususnya akan berfokus pada aspek-aspek yang bersinggungan dengan sistem pembayaran, serta pengembangan mata uang digital bank sentral (Rupiah Digital) yang saat ini tengah berjalan.