Pemerintah dan parlemen Korea Selatan resmi mengumumkan rencana penundaan kembali implementasi pajak atas keuntungan transaksi aset kripto (cryptocurrency gains tax) sebesar 22 persen. Kebijakan pemajakan yang awalnya dijadwalkan berlaku pada tahun 2027 tersebut kini digeser hingga Januari 2029.
Langkah ini menandai penundaan keempat sejak regulasi pajak kripto pertama kali digulirkan oleh pemerintah setempat pada tahun 2020.
Alasan Utama Penundaan Pajak Kripto di Korea Selatan
Keputusan Kementerian Keuangan Korea Selatan serta Majelis Nasional untuk memundurkan tenggat waktu pemajakan didasari oleh beberapa pertimbangan teknis dan regulasi yang krusial:
Kesiapan Infrastruktur Pelaporan Lintas Negara: Pemerintah memerlukan waktu tambahan untuk menyelaraskan sistem pemantauan pajak domestik dengan kerangka pelaporan internasional seperti Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) guna mendeteksi transaksi warga di bursa kripto asing.
Perlindungan dan Edukasi Investor Ritel: Korea Selatan memiliki basis pedagang kripto ritel yang sangat besar dan aktif. Otoritas menilai perlunya infrastruktur pelaporan yang transparan dan matang agar tidak memicu gejolak pasar atau melarinya modal (capital flight) ke pasar luar negeri.
Penyempurnaan Ketentuan Regulasi: Pemerintah berencana mengajukan amendemen legislatif ke parlemen pada tahun 2027, dilanjutkan dengan pengumuman detail mekanisme pengenakan pajak serta pemotongan kerugian (loss carryforwards) bagi investor pada paruh pertama 2028.
Kronologi Penundaan Kebijakan Pajak Aset Digital
Kebijakan pajak atas keuntungan capital gain kripto di Negeri Ginseng telah mengalami dinamika pergeseran jadwal yang cukup panjang:
Rencana Awal (2020–2021): Pajak sebesar 22% untuk keuntungan di atas 2,5 juta KRW pertama kali diwacanakan berlaku mulai 2021.
Penundaan Tahap Pertama & Kedua (2022–2023): Implementasi digeser ke tahun 2023 dan selanjutnya ditunda lagi hingga Januari 2025.
Penundaan Tahap Ketiga (2024): Parlemen sepakat memundurkan jadwal penerapan menjadi tahun 2027.
Penundaan Tahap Keempat (2026): Pemerintah dan parlemen sepakat mengundur kembali jadwal pemungutan pajak hingga tahun 2029.
Implikasi Terhadap Pasar Kripto Domestik dan Global
Keputusan pengunduran jadwal ini menyuntikkan angin segar dan kepastian operasional bagi ekosistem aset digital di Korea Selatan:
Stabilitas Bursa Lokal: Bursa kripto papan atas Korea Selatan (seperti Upbit, Bithumb, dan Coinone) mendapatkan ruang napas untuk memperkuat kapasitas kepatuhan sistem tanpa khawatir akan penurunan drastis pada volume perdagangan harian.
Penguatan Likuiditas: Investor ritel maupun entitas lokal memiliki kepastian hukum bahwa transaksi aset digital mereka belum akan dikenakan pemotongan pajak langsung hingga kurun waktu dua tahun mendatang.
Standarisasi Regulasi Internasional: Penundaan ini memberi waktu bagi otoritas keuangan untuk memastikan integrasi pelaporan pajak berjalan adil, baik untuk transaksi bursa lokal maupun bursa global.
Kesimpulan
Penundaan pemajakan aset digital di Korea Selatan hingga 2029 mempertegas bahwa penyusunan infrastruktur pajak kripto yang adil dan transparan membutuhkan kesiapan teknologi tinggi. Dengan kerangka kerja yang terus dimatangkan, langkah ini diharapkan mampu menjaga pertumbuhan industri aset digital nasional tanpa mengorbankan perlindungan bagi para investor.